Sudah punya BPJS Kesehatan? Mungkin cukup banyak dari Anda yang belum punya BPJS Kesehatan karena belum tahu seberapa pentingnya memiliki BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT. Askes yang dulunya dinaungi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Bukan Asuransi Komersial
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, mengatakan di situs metronews.com bahwa BPJS Kesehatan sangat penting untuk seluruh warga negara Indonesia karena menurutnya BPJS Kesehatan bukan asuransi komersial, melainkan asuransi sosial.
Dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan untuk membantu masyarakat. Irfan menambahkan bahwa BPJS Kesehatan diwajibkan bukan tanpa alasan karena menurutnya dengan adanya BPJS Kesehatan akan tercipta gotong-royong subsidi silang di kalangan masyarakat secara tak langsung.
Menurut Irfan, peserta BPJS Kesehatan yang sehat secara tak langsung berperan dalam perawatan peserta BPJS Kesehatan yang sedang berjuang menyembuhkan penyakitnya.
Baca Juga: Olahraga Ringan Ini Sangat Bermanfaat Ketika Dilakukan Rutin
Masyarakat Kurang Mampu Sudah Terdata di Kementerian Sosial
Selain menjamin semua peserta BPJS Kesehatan yang tiap bulannya membayar iuran, BPJS Kesehatan juga sudah menjamin masyarakat kurang mampu yang datanya didapat dari Kementerian Sosial.
Bagi yang belum terdata dan termasuk ke dalam golongan masyarakat miskin, menurut Irfan, akan mendapat BPJS Kesehatan secara cuma-cuma dari Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Dari mana dana untuk membiayai para warga miskin ini? Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Iuran Memang Naik, Tapi Tetap Terjangkau
Belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan terbitnya perpres itu pada tanggal 1 Maret, besaran iuran kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang sebelumnya Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan Pemda juga naik, dari yang sebelumnya Rp 19.225 jadi Rp 23 ribu.
Kalau dilihat di atas, iuran BPJS Kesehatan memang naik, tapi melihat pentingnya dan jumlah kenaikan yang tidak terlalu besar tampaknya hal ini masih bisa diterima oleh masyarakat banyak. Ingat, biaya kesehatan saat ini sangat mahal dan kalau tidak memiliki BPJS Kesehatan beban ekonomi kita akan menjadi lebih berat.
Senin, 26 September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar