Rabu, 16 November 2016

Minggu, 02 Oktober 2016

Mini Lokakarya: Upaya Peningkatan Managemen Puskesmas

Sesuai dengan amanat SKN 2004, dimana Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang dalam melaksanakan kegiatannya Puskesmas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya. Sehingga perlu didukung oleh kemampuan manajemen yang baik. Manajemen Puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sinergik yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan serta pengendalian, pengawasan dan penilaian. Penerapan manajemen pergerakan pelaksanaan dilakukan melalui forum pertemuan yang dikenal dengan Mini Lokakarya atau Lokakarya Mini. Salah satu mini loka karya yang dilakukan Puskesmas adala Mini Loka karya Lintas program yang berfungsi untuk memantau pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan perencanaan dan memecahkan masalah yang dihadapi serta tersusunnya rencana kerja baru.

Mini Lokakarya Lintas Program Bulanan Puskesmas PKM Ipuh

Tujuan dari lokakarya mini lintas program yang dilakukan internal puskesmas ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar petugas internal Puskemas, termasuk Puskesmas Pembantu dan Bidan desa. Selain itu untuk mendapatkan kesepakatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yaitu Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)/ POA. Mini Lokakarya juga dapat dilakukan untuk mengetahui perkembngan pelaksanaan RPK/ POA yang telah disusun, memecahkan masalah yang terjadi dan menyusun upaya pemecahan dalam bentuk rencana kerja. Selain berhubungan dengan program, mini loka karya juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi petugas Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan. Oleh karena itu, inovasi dalam penyelenggaraan rapat bisa dilakukan supaya penyelenggaraan Mini Lokakarya tidak membosankan.

Gathering saat Minlok sebagai penjagaan internal hubungan personal antara petugas Puskesmas

Loka karya mini lintas program Puskesmas PKM Ipuh diadakan ada tanggal 27 September 2016 di ruang pertemuan Puskesmas PKM Ipuh dihadiri oleh 110 staff Puskesmas Ipuh. Acara dimulai oleh dr. Yuliarti Yustini dengan pengumuman hasil rapat koordinasi Kepala Puskesmas, ada program yang mendapat teguran karena keterlambatan pelaporan, kehadiran, persiapan akreditasi dan lain lain

Selasa, 27 September 2016

Pengertian Kepuasan Pasien

Pengertian, Cara Mengukur dan Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pasien

Ilustrasi Kepuasan Pasien

Kepuasan adalah perasaan senang seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesenangan terhadap aktivitas dan suatu produk dengan harapannya (Nursalam, 2011). Sedangkan pasien adalah makhluk bio-psiko sosial ekonomi budaya. Artinya dia memerlukan terpenuhinya kebutuhan, keinginan, dan harapan dari aspek biologis (kesehatan), aspek psikologis (kepuasan), aspek sosio-ekonomi (papan, sandang, pangan, dan afiliasi sosial), serta aspek budaya (Supriyanto dan Ernawaty, 2010).
Pengertian kepuasan pasien menurut Kotler adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi atau kesannya terhadap kinerja atau hasil sebuah produk dan harapan-harapannya (Nursalam, 2011). Kepuasan pasien adalah tanggapan pasien terhadap kesesuaian tingkat kepentingan atau harapan pasien sebelum menerima jasa pelayanan dengan sesudah menerima jasa layanan.
Kepuasan pasien adalah keluaran (outcome) layanan kesehatan. Dengan demikian kepuasan pasien merupakan salah satu tujuan dari peningkatan mutu layanan kesehatan. Kepuasan pasien  adalah suatu tingkat perasaan pasien yang timbul sebagai akibat dari kinerja layanan kesehatan yang diperolehnya setelah pasien membandingkannya dengan apa yang diharapkannya (Pohan, 2013).

 
 
 
 
Rumus Kepuasan Pasien
Kepuasan pengguna jasa pelayanan kesehatan dapat disimpulkan sebagai selisih kinerja institusi pelayanan kesehatan dengan harapan pasien (Muninjaya, 2013). Dari penjelasan ini, kepuasan pelanggan dapat dirumuskan sebagai berikut:

Satisfaction = f (performance-expectation)

Dari rumus ini dihasilkan tiga kemungkinan:

  1. Performance < Expectation. Jika kinerja pelayanan kesehatan lebih jelek daripada apa yang diharapkan para pengguna, kinerja pelayanan kesehatan akan dipandang jelek oleh penggunanya, karena tidak sesuai dengan harapan pengguna sebelum menerima pelayanan kesehatan. Hasilnya, pengguna pelayanan merasa kurang puas dengan pelayanan yang diterima.
  2. Performance = Expectation. Jika kinerja pelayanan kesehatan sama dengan harapan para penggunanya, pengguna layanan kesehatan akan menerima kinerja pelayanan jasa dengan baik. Pelayanan yang diterima sesuai apa yang diharapkan penggunanya. Hasilnya, para pengguna pelayanan merasa puas dengan layanan yang diterima.
  3. Performance > Expectation. Bila kinerja layanan kesehatan lebih tinggi dari apa yang diharapkan pengguna, pengguna akan menerima layanan yang melebihi harapannya. Hasilnya, para pelanggan merasa sangat puas dengan pelayanan kesehatan yang diterima.
Cara Mengukur Kepuasan Pasien
Mereka yang membeli atau menggunakan produk atau jasa pelayanan kesehatan disebut pelanggan atau costumer (Muninjaya, 2013). Lebih lanjut menurut Kotler dalam Nursalam (2011) ada beberapa cara mengukur kepuasan pelanggan atau pasien, antara lain:
  1. Sistem keluhan dan saran. Seperti kotak saran di lokasi-lokasi strategis, kartu pos berprangko, saluran telepon bebas pulsa, website, email, dan lain-lain.
  2. Survei kepuasan pelanggan. Baik via pos, telepon, email, maupun tatap muka langsung.
  3. Ghost shopping. Salah satu bentuk observasi yang memakai jasa orang yang menyamar sebagai pelanggan atau pesaing untuk mengamati aspek-aspek pelayanan dan kualitas produk.
  4. Lost costumer analysis. Yaitu menghubungi atau mewawancarai pelanggan yang telah beralih dalam rangka memahami penyebab dengan melakukan perbaikan pelayanan.
Menurut Parasuraman (2008) terdapat 10 indikator untuk mengukur kepuasan pasien. Dalam perkembangan selanjutnya kesepuluh faktor tersebut dirangkum menjadi lima dimensi mutu pelayanan sebagai penentu kualitas jasa, yaitu:
  1. Bukti langsung adalah segala sesuatu yang termasuk seperti fasilitas, peralatan, kenyamanan ruang, dan sifat petugas.
  2. Keandalan adalah elemen yang berkaitan dengan kemampuan untuk mewujudkan pelayanan yang dapat diandalkan.
  3. Daya tanggap adalah elemen yang berkaitan dengan kesediaan petugas dalam membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien, petugas dapat memberikan informasi yang jelas, petugas dapat memberikan layanan dengan segera dan tepat waktu, petugas memberikan pelayanan dengan baik.
  4. Jaminan adalah hal yang mencangkup pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya petugas. Selain itu, bebas dari bahaya saat pelayanan merupakan jaminan juga.
  5. Empati meliputi perhatian pribadi dalam memahami kebutuhan para pasien.
Manfaat pengukuran kepuasan pasien
Manfaat pengukuran kepuasan pasien menurut Soeparmanto dan Astuti (2006), yaitu:
  1. Mengetahui kekurangan masing-masing tingkat kelemahan penyelengaraan pelayanan.
  2. Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan.
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
  4. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara pelayanan publik pada lingkup pemerintahan pusat dan daerah.
  5. Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
  6. Bagi masyarakat dapat mengetahui gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Pasien
Menurut Sangadji dan Sopiah (2013) adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pasien antara lain:
  1. Karakteristik pasien. Faktor penentu tingkat pasien atau konsumen oleh karakteristik dari pasien tersebut yang merupakan ciri-ciri seseorang atau kekhasan seseorang yang membedakan orang yang satu dengan orang yang lain. Karakteristik tersebut berupa nama, umur, jenis kelamin, latar belakang pendidikan, suku bangsa, agama, pekerjaan dan lain-lain.
  2. Sarana fisik. Berupa bukti fisik yang dapat dilihat yang meliputi gedung, perlengkapan, seragam pegawai dan sarana komunikasi.
  3. Jaminan. Pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki perawat.
  4. Kepedulian. Kemudahan dalam membangun komunikasi baik antara pegawai dengan klien, perhatian pribadi, dan dapat memahami kebutuhan pelanggan.
  5. Kehandalan. Kemampuan dalam memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan cepat, tepat, akurat, dan memuaskan.
Daftar Pustaka
  • Muninjaya, Gde AA, 2013, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Jakarta, EGC.
  • Nursalam. 2011. Manajemen Keperawatan.edisi 3. Jakarta: Salemba Medika.
  • Parasuraman. 1990. Delivering Quality Service. New york: The Free Press.
  • Pohan,Imbalo. 2007. Jaminan Mutu Layanan Kesehatan : Dasar-Dasar Pengertian Dan Penerapan. Jakarta: EGC.
  • Sangadji, E.M., dan Sopiah. 2013. Prrilaku Konsumen: Pendekatan Praktis Disertai: Himpunan Jurnal Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  • Soeparmanto,Sri Astuti, Program Akselerasi Peningkatan Gizi Masyarakat, Depkes (http://depkes.go.id).
  • Supriyanto, S & Ernawaty, 2010. Pemasaran Industri Jasa Kesehatan. Yogyakarta: C.V And

Pengertian, Fungsi & Kegiatan Pokok Puskesmas

Pengertian Puskesmas
Pengertian, Fungsi & Kegiatan Pokok Puskesmas
Ilustrasi Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja (Depkes, 2011).
Pengertian puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu (Azrul Azwar, 1996).
Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes, 2009).
Jika ditinjau dari sistim pelayanan kesehatan di Indonesia, maka peranan dan kedudukan puskesmas adalah sebagai ujung tombak sistim pelayanan kcsehatan di Indonesia. Sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, maka Puskesmas bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pelayartan kesehatan masyarakat, juga bertanggung jawab dalatn menyelenggarakan pelayanan kedokteran.
Visi dan Misi Puskesmas
Visi puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat. Indikator utama yakni:
  1. Lingkungan sehat. 
  2. Perilaku sehat. 
  3. Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu. 
  4. Derajat kesehatan penduduk kecamatan.

Misi puskesmas, yaitu:
  1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. 
  2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. 
  3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. 
  4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya.
Kegiatan Pokok Puskesmas
Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh sebuah puskesmas akan berbeda pula. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut : KIA, Keluarga Berencana, Usaha Perbaikan Gizi, Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan dan keselamatan Kerja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Laboratorium Sederhana, Pencatatan Laporan dalam rangka Sistem Informasi Kesehatan, Kesehatan Usia Lanjut dan Pcmbinaan Pengohatan Tradisional.
Fungsi puskesmas
Puskesmas diharapkan dapat bertindak sebagai motivator, fasilitator dan turut serta memantau terselenggaranya proses pembangunan di wilayah kerjanya agar berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Hasil yang diharapkan dalam menjalankan fungsi ini antara lain adalah terselenggaranya pembangunan di luar bidang kesehatan yang mendukung terciptanya lingkungan dan perilaku sehat. Upaya pelayanan yang diselenggarakan meliputi :
  1. Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan kelompok masyarakat serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas.
  2. Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan,kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya melalui upaya rawat jalan dan rujukan ( Depkes RI, 2007).

Fungsi dari Puskesmas adalah:
  1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. 
  2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka kemampuan untuk hidup sehat. 
  3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan masyarakat di wilayah kerjanya. 
Jangkauan Pelayanan Puskesmas
Sesuai dengan keadaan geografi, luas wilayah, sarana perhubungan, dan kepadatan penduduk dalam wilayah kerja Puskesmas. Agar jangkauan pelayanan Puskesmas lebih merata dan meluas, Puskesmas perlu ditunjang dengan Puskesmas pembantu, penempatan bidan di desa yang belum terjangkau oleh pelayanan yang ada, dan Puskesmas keliling. Disamping itu pergerakkan peran serta masyarakat untuk mengelola posyandu.
Daftar Pustaka
  • Azrul Azwar. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan. Edisi Ketiga. Jakarta : Binarupa. Aksara.
  • Departmen Kesehatan. 2009. Sistem Kesehatan. Jakarta.
  • Departmen Kesehatan. 2007. Direktorat Jendral Bina pelayanan Medik Standar Minimal Pelayanan Kesehatan Gigi Puskesmas.

PROTAP PELAYANAN MTBS

DI PUSKESMAS SUKARAJA

1. TUJUAN :

Sebagai Pedoman kerja bagi Petugas / Paramedis dalam pelayanan / pemeriksaan Balita sakit.

2. SASARAN :

Petugas / Paramedis dalam melaksanakan MTBS.

3. URAIAN UMUM :

­ Anamnesa :

Wawancara terhadap orang tua bayi dan balita mengenai keluhan utama, keluhan tambahan, lamanya sakit, pengobatan yang telah diberikan, riwayat penyakit lainnya.

­ Pemeriksaan :

a. Untuk bayi muda umur 1 hari s/d 2 bulan :

» Periksa kemungkinan kejang.

» Periksa gangguan nafas.

» Ukur suhu tubuh.

» Periksa kemungkinan adanya infeksi bakteri.

» Periksa kemungkinan adanya icterus.

» Periksa kemungkinan gangguan pencernaan dan diare.

» Ukur berat badan.

» Periksa status imunisasi.

» Dan seterusnya lihat formulir MTBS.

b. Untuk bayi umur 2 bulan s/d 5 tahun :

» Keadaan Umum.

» Respirasi ( menghitung nafas )/

» Derajat dehidrasi ( turgor kulit ).

» Suhu tubuh.

» Periksa telinga ( apakah keluar cairan dari lubang telinga ).

» Periksa status gizi.

» Periksa status imunisasi dan pemberian vitamin A.

» Penilaian pemberian makanan untuk anemia / BGM.

­ Menentukan klasifikasi, tindakan, penyuluhan dan konsultasi dokter.

4. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :

a. Pasien bayi / balita dari loket pendaftaran menuju ruang KIA / Gizi untuk ditimbang berat badannya, lanjut menuju ruang pelayanan MTBS.

b. Petugas menulis identitas pasien pada kartu rawat jalan.

c. Petugas melaksanakan anamnesa :

­ Keluhan Utama.

­ Keluhan tambahan.

­ Lamanya sakit.

­ Pengobatan yang telah diberikan.

­ Riwayat penyakit lainnya.

d. Petugas melakukan pemeriksaan :

­ Keadaan Umum.

­ Respirasi.

­ Derajat dehidrasi

­ Suhu tubuh.

­ Telinga.

­ Status gizi.

­ Status imunisasi dan pemberian Vitamin A.

e. Petugas menulis hasil anamnesa dan pemeriksaan serta mengklasifikasi dalam form klasifikasi dan memberikan penyuluhan.

f. Petugas memberikan pengobatan sesuai Buku Pedoman MTBS, bila perlu dirujuk ke ruang Pengobatan untuk konsultasi dokter.

Senin, 26 September 2016

Sudah punya BPJS Kesehatan? Mungkin cukup banyak dari Anda yang belum punya BPJS Kesehatan karena belum tahu seberapa pentingnya memiliki BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT. Askes yang dulunya dinaungi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Bukan Asuransi Komersial

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, mengatakan di situs metronews.com bahwa BPJS Kesehatan sangat penting untuk seluruh warga negara Indonesia karena menurutnya BPJS Kesehatan bukan asuransi komersial, melainkan asuransi sosial.

Dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan untuk membantu masyarakat. Irfan menambahkan bahwa BPJS Kesehatan diwajibkan bukan tanpa alasan karena menurutnya dengan adanya BPJS Kesehatan akan tercipta gotong-royong subsidi silang di kalangan masyarakat secara tak langsung.

Menurut Irfan, peserta BPJS Kesehatan yang sehat secara tak langsung berperan dalam perawatan peserta BPJS Kesehatan yang sedang berjuang menyembuhkan penyakitnya.

Baca Juga: Olahraga Ringan Ini Sangat Bermanfaat Ketika Dilakukan Rutin

Masyarakat Kurang Mampu Sudah Terdata di Kementerian Sosial

Selain menjamin semua peserta BPJS Kesehatan yang tiap bulannya membayar iuran, BPJS Kesehatan juga sudah menjamin masyarakat kurang mampu yang datanya didapat dari Kementerian Sosial.

Bagi yang belum terdata dan termasuk ke dalam golongan masyarakat miskin, menurut Irfan, akan mendapat BPJS Kesehatan secara cuma-cuma dari Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Dari mana dana untuk membiayai para warga miskin ini? Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Iuran Memang Naik, Tapi Tetap Terjangkau

Belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan terbitnya perpres itu pada tanggal 1 Maret, besaran iuran kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang sebelumnya Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan Pemda juga naik, dari yang sebelumnya Rp 19.225 jadi Rp 23 ribu.

Kalau dilihat di atas, iuran BPJS Kesehatan memang naik, tapi melihat pentingnya dan jumlah kenaikan yang tidak terlalu besar tampaknya hal ini masih bisa diterima oleh masyarakat banyak. Ingat, biaya kesehatan saat ini sangat mahal dan kalau tidak memiliki BPJS Kesehatan beban ekonomi kita akan menjadi lebih berat.

Categories

Serba serbi

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Popular Posts

Our Facebook Page